| Laporan/ Editor : Hermansyah
Banjit- Dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan camat Banjit Ho Basirun Ali SH sebesar 7,5 persen dari jumlah penerimaan dana PNPM di sejumlah kampung yang menerima dana akan memasuki babak babak baru.
Hal tersebut, terkait keterangan ketua tim pelaksana kegiatan ( TPK ) Kampung Argomulyo Suradi yang mengaku menyerahkan uang sebesar Rp 6 juta pada Camat di rumah Dinas Hi. Basirun Ali di Banjit yang disaksikan oleh salah satu ketua TPK Kampung lain. Setelah TPK Kampung Argomulyo menyelesaikan pekerjaan proyek PNPM tersebut.
“Mengenai tanggal dan hari persisnya saya lupa. Akan tetapi saya sanggup di sumpah pocong karena memang telah menyetorkan uang Rp 6 juta pada Pak Camat ( Hi. BasirunAli red ), di rumah dinasnya, dan saat itu apa yang saya lakukan itu dilakukan oleh salah seorang Ketua TPK Kampung lain yang juiga melakukan hal yang sama,” ujar Suradi yang tidak mau menyebutkan nama ketua TPK kampung lain yang menjadi saksi kuncinya .
“Kami akan saling bersaksi masalah ini di angkat ke pengadilan, sehingga namanya saya rahasiakan dulu, akan tetapi dengan mata kepala saya sendiri melihat langsung bila ia memberikan sejumlah uang ke camat, yang saya duga jumlahnya juga sama 7,5 persen dari jumlah dana proyek yang diterima oleh kampung mereka,” ujar Suradi seraya ,menyatakan Kampung Argomulyo mendapatkan dana PNPM sebesar Rp 80 juta lebih, sedangkan pastinya 7,5 persen Rp. 6 juta yang saya setorkan itu,”tegas Suradi.
Pengakuan Suradi tersebut secara langsung membantah pernyataan Camat yang menyatakan tidak pernah menerima uang setoran dari dana PNPM yang dilaksanakan di Banjit, seperti yang disampaikan pada Radar Lampung (grup Radar Kotabumi, red) beberapa hari lalu, dengan dikawal oleh 18 Kepala Kampung se Banjit.
Sebelumnya diberitakan, dalam pelaksanaan Paripurna pengesahan RAPBD Waykanan tahun 2010 tanggal 30 Desember lalu, Supratikno anggota DPRD Waykanan yang berasal dari Partai Golkar dalam pemandangan Umumnya secara gamblang menyampaikan pengaduan beberapa Kepala Kampung (kakam) tentang dugaan adanya pungli sebesar 7,5 persen yang dilakukan Camat Banjit Hi. Basyirun Ali SH, dan atas penyampaioan tersebut Camat Bajit Hi, Basirun Ali SH langsung membantah dan bahkan berniat mempoilisikan sang anggota aewan, akan tetapi karena Supratikno mempunyai Hak Imunitas, niat sang camat terhenti. (*) |