SELAMAT dan SUKSES Kepada Puskesmas Kotabumi II Atas Diraihnya Sertifikat ISO 9001-2000  

     HALAMAN UTAMA
     Arsip Berita
     INDEX BERITA
     Berita Utama
     Kotabumi Bettah
     Lampura Sikep
     Politika & Hukum
     Radar Way Kanan
     Segitiga Emas
     Ruwa Jurai
     Pendidikan
     Kriminal
     Lakalantas
     Nasional
     Ekonomi
     Society
     Pariwara
     Olahraga
     Selebriti
     Opini
     INFORMASI
     Radar Group
     Telepon Penting
     ADVERTORIAL
     Tentang Kami
     Profil Redaksi
     Galeri Foto
     Buku Tamu
     Kontak Kami
  |O|u|r| C|l|i|e|n|t|
 
Jaya Sakti
 
STKIP Muhammadiyah Kotabumi
  Berita Ruwa Jurai
Jumat, 08 Januari 2010 06:05:25 Klik : 252 Kirim Berita Ini! Print Berita Ini!
Share |
382 Siswa Ikut Penyuluhan Narkoba
Laporan/Editor: Wartawan RNN

ANAK RATU AJI - Sebanyak 382 pelajar SMPN 1 Anak Ratu Aji, Lamteng mengikuti penyuluhan narkoba yang digelar sekolah setempat, kemarin (7/1). Acara rutin tahunan sekolah tersebut, melibatkan sejumlah narasumber, mulai dari pakar kesehatan, hukum serta agama.

Kepala SMPN 1 Anak Ratu Aji, Ernita, S.Pd mengungkapkan, kegiatan tersebut semata-mata bertujuan untuk memberikan pemahaman siswanya terhadap bahaya narkoba. Tak hanya dari segi kesehatan, tapi juga dari segi hukum dan agama.

Karena itulah, kami mengundang sejumlah narasumber yang dari Polsek Anak Ratu Aji, Puskesmas Anak Ratu Aji dan Ustadz dari Pondok Pesantren Wali Songo 2 Anak Ratu Aji, ujarnya.

Pihaknya berharap, penyuluhan ini dapat memberikan gambaran sehingga para siswa-siswinya tak terjerumus dengan penggunaan barang haram tersebut. Terlebih, pelajar cukup rentan terpengaruh terhadap pergaulan bebas termasuk penyalahgunaan narkoba.

Sementara, dalam penyuluhan tersebut, hadir tiga pemateri yakni Kapolsek Anak Ratu Aji Iptu Sigit Prihantono, dr. Bayu dari Puskesmas Anak Ratu Aji dan Ustadz Nurdin Yadi dari Pondok Pesantren Wali Songo.

Dalam paparannya, Iptu Sigit Prihantono menjelaskan, narkoba merupakan zat atau obat dari tanaman dan bukan tanaman bai sintetis ataupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan, kehilangan kesadaran termasuk menimbulkan ketagihan.

Narkotika sendiri terdapat tiga golongan. Sedangkan, penyalahgunaan berupa memproduksi, mengedarkan dan memakai. Pemakaian bisa digunakan apabila untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta di bidang kesehatan. Itu pun dengan syarat yang syah dan tidak melanggara hukum, ungkapnya.

Dikatakannya, pelanggaran terhadap penyalahgunaan narkotika golongan 1 sendiri, ancaman hukuman yang paling rendah yakni 4 tahun kurangan penjara, maksimal hukuman mati, dengan denda antara Rp600 juta hingga 8 miliar.

Ditambahkan pula oleh, dr. Bayu, narasumber dari kesehatan mengungkapkan, penyalahgunaan narkoba/narkotika sangatlah membahayakan tubuh mulai dari rasa ketergantungan hingga menyebabkan kematian atau yang disebut over dosis. Penggunaan hanya diperbolehkan untuk ilmu kesehatan, dalam indikator tertentu.

Tak jauh berbeda dengan apa yang disampaikan dengan dua narasumber lainnya, Ustadz Nurdin Yadi juga memaparkan bahaya narkoba dari segi agama, yang jelas-jelas adalah hukum haramnya.

Sementara itu, para pelajar tampak antusias mengikuti penyuluhan narkoba tersebut. Selain diisi dengan pemaparan dari masing-masing pemateri, penyuluhan tersebut juga diisi dengan acara tanya jawab serta door prize.

Hadir pula dalam acara tersebut, Ketua Komite SMPN 1 Anak Ratu Aji, Sukiyo bersama jajaran dewan guru dan staf tata usaha SMPN 1 Anak Ratu Aji. (*)

Share |
<< Kembali

Berita Ruwa Jurai Lainnya :

  RADAR LAMPUNG
    RADAR WAY KANAN
Tim Sukses ASRI Pertanyakan Foto Gubernur di Calon Lain
Hari Ini, 8.153 Siswa MI dan SD UN
Lima Srikandi Bersaing Ketat di Pilkada
Masyarakat Pertanyakan Realisasi Kompor Gas
PNS dan Kakam Diindikasikan Terlibat Pilkada
    LAMPURA SIKEP
Hendarsyah Kades Bandar Putih
PLTS Desa Sumbertani Pasok Energi Untuk 30 KK
Distako-PMII Perindah Kota Kotabumi
Pop Singer Akan Masuk Agenda Tahunan
Minta Dikembalikan Surat Berharga
  RADAR KOTABUMI
Radar Kotabumi

  SITUS RADAR GROUP
    Radar Lampung
    Rakyat Lampung
    Radar Tanggamus
    Radar Lamsel
    Radar Lambar
    Radar Lamteng
    Radar Metro
    Radar Tuba