SELAMAT dan SUKSES Kepada Puskesmas Kotabumi II Atas Diraihnya Sertifikat ISO 9001-2000  

     HALAMAN UTAMA
     Arsip Berita
     INDEX BERITA
     Berita Utama
     Kotabumi Bettah
     Lampura Sikep
     Politika & Hukum
     Radar Way Kanan
     Segitiga Emas
     Ruwa Jurai
     Pendidikan
     Kriminal
     Lakalantas
     Nasional
     Ekonomi
     Society
     Pariwara
     Olahraga
     Selebriti
     Opini
     INFORMASI
     Radar Group
     Telepon Penting
     ADVERTORIAL
     Tentang Kami
     Profil Redaksi
     Galeri Foto
     Buku Tamu
     Kontak Kami
  |O|u|r| C|l|i|e|n|t|
 
Jaya Sakti
 
STKIP Muhammadiyah Kotabumi
  Berita Ruwa Jurai
Sabtu, 09 Januari 2010 05:55:36 Klik : 171 Kirim Berita Ini! Print Berita Ini!
Share |
Polsek Tangkap Pelaku Begal
Laporan/Editor: Wartawan RNN

PADANGRATU - Kamis (7/1) sekitar pukul 12.30 WIB, Satreskrim Polsek Padangratu, Lamteng berhasil menangkap Riyan Samudra (27) dikediamannya di Kampung Gunung Raya, Kecamatan Pubian. Tersangka diduga terlibat pencurian dengan kekerasan (curas), modusnya begal motor di Kampung Negeriratu, Pubian Lamteng.

Tersangka ditangkap bedasarkan laporan nomor : LP/B-240/XII/2009/SPK tanggal 17 Desember 2009. Korbannya, atas nama Sudarto (36) warga Dusun Harapan Mukti, Tanjung Raya, Tulang Bawang (Tuba). Dua tersangka lainnya berinisial Yd dan Wi masuk daftar pencari orang (DPO) kini mereka masih dalam pengejaran petugas.

Demikian dikatakan Kapolsek Padangratu AKP Handak Prakasa mendampingi, Kapolres Lamteng AKBP Dedi Jumadi kemarin, (8/1). Kronologisnya, sekitar pukul 11.00 WIB 17 Desember 2009 lalu, korban bersama temannya Eko (20) dalam perjalanan melintasi Jalan Raya Kampung Negeriratu, setiba di TKP kedua korban langsung dihentikan tersangka Riyan Samudra bersama temannya berinisial Yd dan Wi.

Kemudian, para pelaku menodongkan senjata tajam (sajam) jenis laduk ke leher korban sambil mengambil motor Honda Revo dan uang tunai Rp3 juta, setelah itu mereka kabur, jelas AKP Handak Prakasa kemarin.

Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan 1 x 24 jam dan dikembangkan penyelidikannya, ternya tesangka Riyan Samudra bersama kedua teman lainya pernah melakukan curas begal motor sekitar pukul 15.00 WIB 10 Desember 2009 di Kampung Haduyangratu, Padangratu.

Pengakuannya juga, berdasarkan LP Nomor: LP/B-231/XXI/2009/SPK tanggal 10 Des 2009. Korbannya, Suwasis (24) dan Bahrum (65) keduanya warga Kampung Nyukangharjo, Selagailingga.

Kronologisnya, sekitar jam 3 sore di Haduyangratu,Padangratu, saat korban melintasi jembatan kampung setemapat, tersangka Riyan bersama temannya menghentikan motor korban sambil menodongkan sajam ke leher korban, dan merampas motor Honda Supra X 125 BE6410HT milik korban, terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana tentang curas, ancaman hukuam sembilan tahun penjara. Sedangkan, kedua tersangka lainnya mesih dalam pengejaran, tandasnya. (*)

Share |
<< Kembali

Berita Ruwa Jurai Lainnya :

  RADAR LAMPUNG
    RADAR WAY KANAN
Tim Sukses ASRI Pertanyakan Foto Gubernur di Calon Lain
Hari Ini, 8.153 Siswa MI dan SD UN
Lima Srikandi Bersaing Ketat di Pilkada
Masyarakat Pertanyakan Realisasi Kompor Gas
PNS dan Kakam Diindikasikan Terlibat Pilkada
    LAMPURA SIKEP
Hendarsyah Kades Bandar Putih
PLTS Desa Sumbertani Pasok Energi Untuk 30 KK
Distako-PMII Perindah Kota Kotabumi
Pop Singer Akan Masuk Agenda Tahunan
Minta Dikembalikan Surat Berharga
  RADAR KOTABUMI
Radar Kotabumi

  SITUS RADAR GROUP
    Radar Lampung
    Rakyat Lampung
    Radar Tanggamus
    Radar Lamsel
    Radar Lambar
    Radar Lamteng
    Radar Metro
    Radar Tuba