| Laporan/Editor: Wartawan RNN
PADANGRATU - Kamis (7/1) sekitar pukul 12.30 WIB, Satreskrim Polsek Padangratu, Lamteng berhasil menangkap Riyan Samudra (27) dikediamannya di Kampung Gunung Raya, Kecamatan Pubian. Tersangka diduga terlibat pencurian dengan kekerasan (curas), modusnya begal motor di Kampung Negeriratu, Pubian Lamteng.
Tersangka ditangkap bedasarkan laporan nomor : LP/B-240/XII/2009/SPK tanggal 17 Desember 2009. Korbannya, atas nama Sudarto (36) warga Dusun Harapan Mukti, Tanjung Raya, Tulang Bawang (Tuba). Dua tersangka lainnya berinisial Yd dan Wi masuk daftar pencari orang (DPO) kini mereka masih dalam pengejaran petugas.
Demikian dikatakan Kapolsek Padangratu AKP Handak Prakasa mendampingi, Kapolres Lamteng AKBP Dedi Jumadi kemarin, (8/1). Kronologisnya, sekitar pukul 11.00 WIB 17 Desember 2009 lalu, korban bersama temannya Eko (20) dalam perjalanan melintasi Jalan Raya Kampung Negeriratu, setiba di TKP kedua korban langsung dihentikan tersangka Riyan Samudra bersama temannya berinisial Yd dan Wi.
Kemudian, para pelaku menodongkan senjata tajam (sajam) jenis laduk ke leher korban sambil mengambil motor Honda Revo dan uang tunai Rp3 juta, setelah itu mereka kabur, jelas AKP Handak Prakasa kemarin.
Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan 1 x 24 jam dan dikembangkan penyelidikannya, ternya tesangka Riyan Samudra bersama kedua teman lainya pernah melakukan curas begal motor sekitar pukul 15.00 WIB 10 Desember 2009 di Kampung Haduyangratu, Padangratu.
Pengakuannya juga, berdasarkan LP Nomor: LP/B-231/XXI/2009/SPK tanggal 10 Des 2009. Korbannya, Suwasis (24) dan Bahrum (65) keduanya warga Kampung Nyukangharjo, Selagailingga.
Kronologisnya, sekitar jam 3 sore di Haduyangratu,Padangratu, saat korban melintasi jembatan kampung setemapat, tersangka Riyan bersama temannya menghentikan motor korban sambil menodongkan sajam ke leher korban, dan merampas motor Honda Supra X 125 BE6410HT milik korban, terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana tentang curas, ancaman hukuam sembilan tahun penjara. Sedangkan, kedua tersangka lainnya mesih dalam pengejaran, tandasnya. (*) |