SELAMAT dan SUKSES Kepada Puskesmas Kotabumi II Atas Diraihnya Sertifikat ISO 9001-2000  

     HALAMAN UTAMA
     Arsip Berita
     INDEX BERITA
     Berita Utama
     Kotabumi Bettah
     Lampura Sikep
     Politika & Hukum
     Radar Way Kanan
     Segitiga Emas
     Ruwa Jurai
     Pendidikan
     Kriminal
     Lakalantas
     Nasional
     Ekonomi
     Society
     Pariwara
     Olahraga
     Selebriti
     Opini
     INFORMASI
     Radar Group
     Telepon Penting
     ADVERTORIAL
     Tentang Kami
     Profil Redaksi
     Galeri Foto
     Buku Tamu
     Kontak Kami
  |O|u|r| C|l|i|e|n|t|
 
Jaya Sakti
 
STKIP Muhammadiyah Kotabumi
  Berita Ruwa Jurai
Sabtu, 09 Januari 2010 05:57:54 Klik : 170 Kirim Berita Ini! Print Berita Ini!
Share |
4 Penjudi Ceki Diamankan
Laporan/Editor: Wartawan/RNN

SEPUTIHBANYAK - Kapolsek Seputihbanyak, Lamteng, Iptu Nurdin Syukri berhasil mengamankan 4 pelaku main judi ceki. Selain itu, petugas juga berhasil menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp165 ribu dan 2 set kartu jenis ceki dari lokasi kejadian.

Pengerbekan judi tersebut, persis dirumah Sumiran salah satu pelaku main judi di Kampung Setiabumi, Kecamatan Seputihbanyak, Lamteng, sekitar pukul 20.00 WIB (7/1) lalu.

Mereka adalah, Sumiran (40), Eko Wahyudi (28), Suyono (52) dan Marsudi (44) keempatnya warga Kampung Setiabumi (SB VII), Kecamatan Seputihbanyak. Tertangkapnya, keempat orang ini berdasarkan berkat laporan warga di SB VII resah karena sering ada judi.

Saya bersama anggota lainnya langsung menuju ke lokasi dan melakukan penggerbekan dirumah Sumiran yang diduga sebagai tempat bermain judi, setelah dilakukan penggerbekan kami berhasil mengamankan empat pelaku berikut barang bukti,'' kata Kapolsek Seputihbanyak Iptu Nurdin Syukri mendampingi Kapolres Lamteng AKBP Dedi Jumadi kepada Radar Lamteng ( Grup Radar Kotbumikemarin, (8/1).

Dikatakannya, keempat penjudi itu saat ini sudah diamankan di mapolsek setempat untuk diminta keterang lebih lanjut.

''Mereka bermain sejak bulan puasa 2009, dengan lokasi dibanyak tempat,jelas Nurdin Syukri.

Permainan judi jenis ceki ini, ujar Nurdin, dengan cara masing-masing pemain pasang uang Rp5 ribu-Rp10 ribu ditengah,''Apabila salah satu menang, maka uang itu diambil pemenang tersebut dan begitu seterusnya,'' bebernya.

Akibat perbuatan mereka, keempat orang itu akan dikenakan pasal 303 Bis KUH Pidana tentang perjudian. ''Ancamannya dibawah empat tahun,'' pungkasnya. (*)

Share |
<< Kembali

Berita Ruwa Jurai Lainnya :

  RADAR LAMPUNG
    RADAR WAY KANAN
Tim Sukses ASRI Pertanyakan Foto Gubernur di Calon Lain
Hari Ini, 8.153 Siswa MI dan SD UN
Lima Srikandi Bersaing Ketat di Pilkada
Masyarakat Pertanyakan Realisasi Kompor Gas
PNS dan Kakam Diindikasikan Terlibat Pilkada
    LAMPURA SIKEP
Hendarsyah Kades Bandar Putih
PLTS Desa Sumbertani Pasok Energi Untuk 30 KK
Distako-PMII Perindah Kota Kotabumi
Pop Singer Akan Masuk Agenda Tahunan
Minta Dikembalikan Surat Berharga
  RADAR KOTABUMI
Radar Kotabumi

  SITUS RADAR GROUP
    Radar Lampung
    Rakyat Lampung
    Radar Tanggamus
    Radar Lamsel
    Radar Lambar
    Radar Lamteng
    Radar Metro
    Radar Tuba