| Laporan/Editor: Wartawan/RNN
SEPUTIHBANYAK - Kapolsek Seputihbanyak, Lamteng, Iptu Nurdin Syukri berhasil mengamankan 4 pelaku main judi ceki. Selain itu, petugas juga berhasil menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp165 ribu dan 2 set kartu jenis ceki dari lokasi kejadian.
Pengerbekan judi tersebut, persis dirumah Sumiran salah satu pelaku main judi di Kampung Setiabumi, Kecamatan Seputihbanyak, Lamteng, sekitar pukul 20.00 WIB (7/1) lalu.
Mereka adalah, Sumiran (40), Eko Wahyudi (28), Suyono (52) dan Marsudi (44) keempatnya warga Kampung Setiabumi (SB VII), Kecamatan Seputihbanyak. Tertangkapnya, keempat orang ini berdasarkan berkat laporan warga di SB VII resah karena sering ada judi.
Saya bersama anggota lainnya langsung menuju ke lokasi dan melakukan penggerbekan dirumah Sumiran yang diduga sebagai tempat bermain judi, setelah dilakukan penggerbekan kami berhasil mengamankan empat pelaku berikut barang bukti,'' kata Kapolsek Seputihbanyak Iptu Nurdin Syukri mendampingi Kapolres Lamteng AKBP Dedi Jumadi kepada Radar Lamteng ( Grup Radar Kotbumikemarin, (8/1).
Dikatakannya, keempat penjudi itu saat ini sudah diamankan di mapolsek setempat untuk diminta keterang lebih lanjut.
''Mereka bermain sejak bulan puasa 2009, dengan lokasi dibanyak tempat,jelas Nurdin Syukri.
Permainan judi jenis ceki ini, ujar Nurdin, dengan cara masing-masing pemain pasang uang Rp5 ribu-Rp10 ribu ditengah,''Apabila salah satu menang, maka uang itu diambil pemenang tersebut dan begitu seterusnya,'' bebernya.
Akibat perbuatan mereka, keempat orang itu akan dikenakan pasal 303 Bis KUH Pidana tentang perjudian. ''Ancamannya dibawah empat tahun,'' pungkasnya. (*) |