| Laporan/Editor: Yusuf AS/RNN
MENGGALA - Usai sudah sepak terjang Sarianto (20) warga Kampung Tanjungagung, Kecamatan Ketibung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), yang selama ini meresahkan warga masyarakat dengan ulahnya mencuri kabel.
Pelaku ditangkap jajaran Polres Tulangbawang (Tuba) sekitar pukul 01.00 WIB kemarin (9/2) di Blok 1 jalur 12 petak 20 Kampung Adiwarna, Kecamatan Denteteladas, Tuba.
Kasatreskrim AKP Derry Agung W, S.I.K., S.H., mewakili Kapolres Tuba AKBP Benny Ali, S.I.K., S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).
Dilanjutkan Derry, pelaku biasa melakukan pencurian dengan cara memutuskan sambungan arus listrik menggunakan pisau. Kemudian, kabel dikelupas dan dibawa kabur.
”Saat ini pelaku telah diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut. Untuk mengetahui kemana saja barang hasil curiannya dijual. Serta untuk mengetahui apakah pelaku mempunyai komplotan yang biasa beroperasi,” terangnya.
Ditambahkan Derry, pelaku akan dijerat dengan pasal 365 tentang tindakan pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
”Kami tidak akan segan-segan dalam memberantas semua kegiatan yang merugikan orang lain. Karena ini adalah melanggar hukum. Selain itu juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” tutupnya. (*) |