| LAMPURA—Keberadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang ada di Dusun III Tanimaju, Desa Sumbertani, Kecamatan Abung Pekurun, Lampung Utara hanya memasok energi listrik untuk 30 KK plus 2 unit rumah ibadah, sedangkan di Dusun Tanimaju terdapat 47 KK. ”Jadi masih kekurangan sebanyak 17 KK yang belum menikmati listrik dari PLTS,” ungkap ketua Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) Dusun Tanimaju Desa Sumbertani Warsito kepada Radar Kotabumi kemarin (3/5).
Dikatakan, PLTS itu merupakan bantuan dari pusat khusus untuk desa tertinggal pada September 2009 lalu. Karena berupa bantuan dari pusat, lanjut Warsito, maka masyarakat setempat selaku anggota OMS tidak dikenakan biaya dalam menyembung aliran listrik yang bersumber dari PLTS.
Hanya saja, setiap bulan para anggota diwajibkan menyetorkan biaya pemeliharaan sebesar Rp5.000 per KK, namun demikian berdasarkan kesepakatan bersama pada bulan Juni mendatang akan dinaikan untuk jumlahnya belum ada keputusan, karena harus dibahas secara bersama-sama.”Namanya juga organisasi masyarakat, jadi nilai biaya pemeliharaan harus dirapatkan sehingga tidak menimbulkan masalah,” terangnya.
Dijelaskan, untuk pembangunan PLTS terpusat menggunakan dana APBD, akan memakan biaya Rp2 miliar, sedangkan untuk pembuatan PLTS terpencar akan memakan biaya Rp8 juta per unit.” Beruntung dusun III Desa Sumbertani mendapat bantuan dari kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), sehingga kebutuhan listrik dapat diperoleh secara gratis,” kata dia.
Dia menjelaskan, untuk mendapat bantuan dari kementerian PDT khususnya terkait dengan pasokan listrik yang bersumber dari PLTS harus melalui tahapan-tahapan yakni membentuk suatu Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) dengan struktur, ketua, sekretaris, bendahara dan anggota.” OMS dapat dibentuk paling sedikit 30 KK,” lanjut dia.
Kemudian, OMS membuat profosal pengajuan yang isinya memuat letak wilayah OMS, berbagai keminiman fasilitas serta pengajuan bantuan PLTS untuk wilayah terpencil yang direkomendasikan ke kecamatan, kemudian diajukan ke Bupati melalui Bapedda. Kemudian, diusulkan ke pusat. “Tak kalah pentingnya dalam proposal itu melampirkan surat hibah tanah seluas 100 meter persegi,” kata dia.
Namun demikian, untuk 17 KK yang ada dia telah mengusulkan kepada Kementerian PDT untuk penambahan PLTS terpencar. Telah diajukan proposal kepada kecamatan dan telah direkomendasikan ke Bupati melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda) selanjutnya akan ditindaklanjuti ke Kementerian PDT.
Selain usulan untuk pengadaan PLTS terpencar pihaknya juga telah mengajukan pengerasan jalan sejauh 3000 meter (3 km, red), usulan itu telah masuk ke Kementerian PDT, tinggal menunggu realisasinya lagi.” Sepanjang 2 km menghubungkan Dusun Bukitsari I dan II, kemudian 1 km jalan menuju Sinarharapan Desa setempat,” pungkasnya.(uan) |